Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Direktorat Inovasi, Pembangunan Berkelanjutan, dan Kawasan Sains Teknologi (Dit. IPBKST) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyelenggarakan kegiatan Literasi Regulasi Obat, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Fakultas Farmasi USU. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap aspek regulasi dan persyaratan yang berkaitan dengan pengembangan, produksi, peredaran, serta penggunaan produk kesehatan.
Kegiatan literasi regulasi membahas berbagai aspek terkait Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, termasuk ketentuan perizinan, keamanan, mutu, manfaat, serta pemenuhan standar yang berlaku. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya memastikan bahwa produk yang dikembangkan maupun digunakan telah memenuhi ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kolaborasi antara Dit. IPBKST USU dan BPOM RI dalam kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam proses hilirisasi hasil riset, khususnya bagi inovasi yang berpotensi dikembangkan menjadi produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, maupun Kosmetik.

Melalui kegiatan ini, sivitas akademika diharapkan tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kegiatan penelitian, pengembangan produk, maupun pemanfaatan produk kesehatan secara tepat. Literasi regulasi juga diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi yang memenuhi aspek keamanan, mutu, manfaat, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen USU dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 3: Good Health and Well-Being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera). Peningkatan literasi dan kesadaran mengenai keamanan serta mutu produk kesehatan merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan memiliki pengetahuan yang baik dalam memilih serta menggunakan produk kesehatan.

Melalui sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga regulator, kegiatan literasi regulasi diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai wadah edukasi dan penguatan kapasitas sivitas akademika, sekaligus mendukung proses riset dan inovasi yang bertanggung jawab serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.